Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah

PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH



Prinsip Pertama

Pada awalnya hukum dari semua aktivitas ekonomi semua nya itu diperbolehkan, karena masih awal dan belum ditemukannya masalah atau keberagaman didalamnya. Kemudian ketika ditemukannya nash yang menyatakan keharaman maka pada saat itu pulalah muncul sebuah prinsip hukum ekonomi syariah ini. Dan hal tersebut tentu saja mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Al Quran dan Al Hadits.
Berdasarkan surat AL-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala ang ada di bumi untuk kamu” sedangkan Al-Hadits menyatakan Rasulullah SAW menyatakan “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” (HR Al_Bazar dan Al Thabrani)

Prinsip Kedua

Sebuah kegiatan ekonomi atau suatu proses ekonomi haruslah dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bila ada sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan atau ikrah maka aktivitas tersebut digolongkan sebagai aktivias yang batal dan tidak sah. Prinsip ini tertuang di Surat An Nisa ayat 29, “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Prinsip ini juga ada Hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan “Bahwasanya jual beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Prinsip Ketiga

Untuk prinsip kali ini berkaitan dengan maslahat dan madharat. Setiap kegiatan ekonomi atau aktivitas ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan selalu aspek maslahat dan madharat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terjadi dapat merealisasikan tujuan tujuan dari sistem ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat mansia. Jika ternyata kegiatan ekonomi tersebut mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia maka kegiatan ekonomi tersebut wajib dan harus dilakukan. Sebaliknya jika mendatangkan madharat maka kegiatan ekonomi tersebut harus dihentikan seketika pada saat itu juga.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Prinsip Keempat

Prinsip terakhir  dari sistem hukum ekonomi syariah adalah hendaknya menghindari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lainnya yang diharamkan. Syariah Islam memperbolehkan seluruh kegiatan ekonomi yang timbul di masyarakat dan sesama umat manusia, tetapi dengan jagaan atau himbuan harus menegakkan kebenaran keadilan antar umat manusia. Dan tentu saja jelas jika seluruh kegiatan ekonomi syariah mengharamkan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur yang diharamkan baik untuk pendzoliman, penipuan, makziat, dan tipu muslihat.

Akan kita bahas satu persatu untuk unsur-unsur didalam prinsip keempat ini,
Gharar itu berarti tipuan. Hal tersebut berarti mengambil harta sesamamu atau saudara mu dengan cara yang bathil. Kegiatan ekonomi gharar mengandung unsur ketidaktahuan satu belah pihak atau lebih dan dapat membawa perselisihan atau permusuhan dikemudian hari, dan hal tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak lainnya dengan mengorbankan pihak yang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
Dzhulm yaitu sebuah kegiatan ekonomi yang pasti akan merugikan pihak lain dengan adanya unsur kedzaliman yaitu dengan menumpuk harta yang dapat menyebabkan gangguan di mekanisme pasar atau istilah modernnya memonopoli kegiatan ekonomi tersebut, sehingga merugikan banyak belah pihak dan menguntungkan hanya di satu belah pihak.
Kemudian ada Riba yaitu suatu bunga atau tambahan kewajiban poko atas harta yang dipinjamkan. Jal tersebut diharamkan oleh Allah dan tertuang di Al Quran dan Al Hadits. Disisi lain mengapa diharmkan karena esensi riba itu sendiri adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara tidak seimbang dan menyebabkan orang menjadi malas untuk berusaha karena bergantung pada riba tesebut. Jika lebih jauh riba dapat menyebabkan kehilangan sisi baik manusia dengan sesamanya, karena satu belah pihak akan memeras pihak lain dengan bunga atau kewajiban atas uang yang dipinjamkan.

Kesimpulannya dari prinsip hukum ekonomi syariah dapat saya persingkat sebagai berikut:
1. Hukum ekonomi syariah berawal dari hukum kegiatan ekonomi dari yang semuanya awalnya diperbolehkan menjadi dijaga atau dipandu dan didasari oleh landasan ilmu Islamiah
2. Muamalah hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun
3. Sesuatu yang penting untuk mendatangkan Maslahat bagi masyarakat dan menjauhkan madharat bagi seluruh kehidupan manusia
4. Aktivitas ekonomi wajib menghindari dari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lain yang diharamkan

Demikian empat prinsip yang harus dipegang teguh oleh masyarakat dalam menjalankan hukum ekonomi syariah.



aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online bunga rendah aplikasi pinjaman online terbaik aplikasi pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online ojk aplikasi pinjaman online terpercaya aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online cepat cair aplikasi pinjaman online cepat aplikasi pinjaman online yang terdaftar ojk aplikasi pinjaman online yg terdaftar ojk cara hack aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online langsung cair aplikasi pinjaman online yg terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online cepat cair 2019 aplikasi pinjaman online tenor panjang cara menghapus data di aplikasi pinjaman online cara menghapus data pada aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online tercepat aplikasi pinjaman online tanpa npwp aplikasi pinjaman online terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online yang aman aplikasi pinjaman online tanpa rekening pribadi aplikasi pinjaman online terdaftar ojk cara hapus data di aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online terbaru aplikasi pinjaman online termudah aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online tanpa slip gaji aplikasi pinjaman online untuk mahasiswa daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk cara membobol aplikasi pinjaman online cara blokir aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online tanpa ojk aplikasi pinjaman online yang cepat cair aplikasi pinjaman online yg cepat cair aplikasi pinjaman online se indonesia aplikasi pinjaman online seluruh indonesia aplikasi pinjaman online bank bri aplikasi pinjaman online dengan bunga rendah daftar aplikasi pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk 2019 cara nge hack aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online yang mudah