Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Peradilan Dan Pengadilan

  • Peradilan 
Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.


Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) -yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus.

Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilandilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.


Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmiPengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwa:
  • Pengadilan
“Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”

Sebagai informasi untuk Anda, di Indonesia, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan (Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman):

1.    peradilan umum

berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.    peradilan agama

berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    peradilan militer

berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.    peradilan tata usaha negara

berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 180-181) mengatakan bahwa keempat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice) dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara (state court system).
aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online bunga rendah aplikasi pinjaman online terbaik aplikasi pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online ojk aplikasi pinjaman online terpercaya aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online cepat cair aplikasi pinjaman online cepat aplikasi pinjaman online yang terdaftar ojk aplikasi pinjaman online yg terdaftar ojk cara hack aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online langsung cair aplikasi pinjaman online yg terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online cepat cair 2019 aplikasi pinjaman online tenor panjang cara menghapus data di aplikasi pinjaman online cara menghapus data pada aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online tercepat aplikasi pinjaman online tanpa npwp aplikasi pinjaman online terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online yang aman aplikasi pinjaman online tanpa rekening pribadi aplikasi pinjaman online terdaftar ojk cara hapus data di aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online terbaru aplikasi pinjaman online termudah aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di ojk aplikasi pinjaman online tanpa slip gaji aplikasi pinjaman online untuk mahasiswa daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk cara membobol aplikasi pinjaman online cara blokir aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online tanpa ojk aplikasi pinjaman online yang cepat cair aplikasi pinjaman online yg cepat cair aplikasi pinjaman online se indonesia aplikasi pinjaman online seluruh indonesia aplikasi pinjaman online bank bri aplikasi pinjaman online dengan bunga rendah daftar aplikasi pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk 2019 cara nge hack aplikasi pinjaman online aplikasi pinjaman online yang mudah